Banner FAQ

Aset Penerbit

Kategori FAQ

Anda Memiliki pertanyaan seputar Askrindo ( Persero )?

Temukan jawaban nya di FAQ kami sesuai kategori yang anda butuhkan

Tip Perlindungan Konsumen

Q: Dalam memilih dan menggunakan produk dan jasa dari suatu Lembaga Jasa Keuangan (LJK), apa yang wajib diperhatikan oleh konsumen?

A: 

  • Meneliti terlebih dahulu profil LJK yang menawarkan produk atau jasanya, apakah yang bersangkutan telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK.
  • Meneliti apakah produk atau jasa yang ditawarkan sudah mendapatkan izin atau terdaftar di OJK.
  • Membaca dengan seksama setiap informasi atau kontrak yang berkaitan dengan produk atau jasa yang ditawarkan LJK dan meminta penjelasan jika diperlukan sehingga segala hal dapat dipahami secara jelas sebelum membeli atau menandatangani kontrak/perjanjian.
  •  Perusahaan (LJK) wajib memberikan salinan kontrak/perjanjian kepada konsumen.
  • Bersikap waspada terhadap tawaran atau iklan yang menggiurkan dan menjanjikan imbal hasil yang jauh dari kelaziman dan segera melaporkan atau mengadukan kep perusahaan (LJK) tersebut jika terjadi permasalahan yang berkaitan dengan produk atau jasa yang telah digunakan konsumen.

Asuransi Tanggung Gugat

Q: Apa itu Asuransi Tanggung Gugat ?
A: Asuransi tanggung gugat (Liability Insurance) adalah asuransi yang menjamin kerugian material akibat tanggung jawab hukum kepada pihak lain untuk membayarkan kompensasi untuk cidera tubuh atau kerusakaan pada properti pihak lain karena atau akibat kelalaian tertanggung atau karyawan tertanggung termasuk biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan, selain dari hal-hal yang dikecualikan.

Q: Hal-hal apa saja yang dikecualikan ?
A: - Risiko-risiko yang disebabkan oleh hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan - Perang, terrorism dan kerusuhan - Hal-hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman - Product liability termasuk product recall - Completed operation work - Radioactive - Workmen's compensation dan employers liability - Asbestos - Automobile liability - Aircraft dan watercraft liability - Professional liability - Property dalam unsur pengawasan atau kepemilikan tertanggung

Q: Apakah Asuransi Tanggung Gugat dapat diperluas ?
A: Asuransi ini dapat diperluas dengan tambahan premi, seperti untuk asuransi : - Kerusuhan, Pemogokan, Huru Hara dan Perbuatan Jahat - Car Park - Casual Contractors - Cross Liability - Defective Sanitation - Employers Sport and Social Club

Penjaminan KUR

Q: Apa itu Penjaminan Kredit Usaha Rakyat ?
A: Merupakan kredit/Pembiayaan Modal Kerja dan Invesatasi kepada UMKMK untuk bidang usaha usaha yang produktif dan layak, namun belum bankable dengan plafond kredit/pembiayaan sampai dengan Rp500 juta yang dijamin oleh perusahaan penjaminan. Penyaluran KUR diharapkan dapat membantu mengembangkan pengusaha mejadi lebih produktif.

Q: Siapa saja yang boleh mendapatkan KUR ?
A: KUR diberikan oleh Bank kepada pengusaha Kecil atau Menengah untuk meningkatkan usahanya, namun tidak memiliki modal yang cukup.

Q: Bank mana saja yang menyalurkan KUR ?
A: Tidak semua Bank yang dapat menyalurkan KUR kecuali yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah yaitu : Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Syariah Mandiri dan 26 (dua puluh enam) Bank Pembangunan Daerah.

Asuransi Kecelakaan Diri

Q: Apa itu Asuransi Kebakaran ?
A: Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan secara langsung oleh : 1. Kebakaran 2. Petir 3. Ledakan 4. Kejatuhan pesawat terbang 5. Asap Harta benda dan atau kepentingan yang dapat dipertanggungkan dapat berupa rumah, bangunan kantor, gudang, pabrik, konten/isi rumah, perlengkapan kantor dan lain-lain.

Q: Apakah Asuransi Kebakaran dapat diperluas ?
A: Asuransi Kebakaran dapat diperluas dengan tambahan premi, dapat diberikan untuk melengkapi asuransi kebakaran standard seperti: - Kerusuhan, Pemogokan, Huru Hara dan Perbuatan Jahat - Gempa Bumi, Kebakaran atau Ledakan akibat Gempa Bumi, Letusan gunung berapi, Tsunami - Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan karena air - Biaya pembersihan - Tanah Longsor

Asuransi Kebakaran

Q: Apa itu Asuransi Kebakaran ?
A: Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan secara langsung oleh : 1. Kebakaran 2. Petir 3. Ledakan 4. Kejatuhan pesawat terbang 5. Asap Harta benda dan atau kepentingan yang dapat dipertanggungkan dapat berupa rumah, bangunan kantor, gudang, pabrik, konten/isi rumah, perlengkapan kantor dan lain-lain.

Q: Apakah Asuransi Kebakaran dapat diperluas ?
A: Asuransi Kebakaran dapat diperluas dengan tambahan premi, dapat diberikan untuk melengkapi asuransi kebakaran standard seperti: - Kerusuhan, Pemogokan, Huru Hara dan Perbuatan Jahat - Gempa Bumi, Kebakaran atau Ledakan akibat Gempa Bumi, Letusan gunung berapi, Tsunami - Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan karena air - Biaya pembersihan - Tanah Longsor

Asuransi Kontraktor

Q: Apa itu Asuransi Kontraktor ?
A: Asuransi Kontraktor adalah asuransi yang menjamin atas kerusakan atau kerugian objek yang dipetanggungkan pada saat pelaksanaan pembangunan/pemasangan konstruksi dan selama masa pemeliharaan.

Q: Apa manfaat Asuransi Kontraktor ?
A: Manfaat Asuransi Kontraktor adalah mengasuransikan pekerjaan teknik sipil sesuai dengan kontrak kerja antara pemilik bangunan dan kontraktor utama. Asuransi ini memberikan penggantian berupa : Bagian I Kerusakan Material Objek yang dipertanggungkan menderita suatu kerugian, kehancuran atau kerusakan fisik yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan, sehubungan pekerjaan utama, pekerjaan sementara, pekerjaan persiapan, bahan-bahan yang digunakan, biaya pembersihan reruntuhan, alat-alat besar dan mesin-mesin yang membantu pelaksanaan pekerjaan. Pengecualian tersebut antara lain : Kerusakan karena salah desain, kesalahan perencanaan. Aus, korosi, oksidasi, penurunan mutu karena kurang penggunaan dan kondisi atmosfer normal. Kerugian lanjutan dalam bentuk apapun termasuk penalti, sanksi-sanksi pembangunan, kerugian karena keterlambatan, buruknya pengerjaan, kehilangan kontrak, kehilangan keuntungan yang diharapkan. Kerugian pada atau kerusakan atas kendaraan berijin untuk penggunaan dijalan umum atau angkutan air atau pesawat terbang. Kesengajaan atau kelalaian yang disengaja. Bagian 2 Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga. Memberikan ganti rugi sebagai kompensasi akibat dari : Cidera badan dan atau kerusakan harta benda milik pihak ketiga akibat kecelakaan yang terjadi berkaitan langsung dengan konstruksi atau pemasangan atas objek yang dipertanggungkan pada Bagian 1 dan terjadi pada atau disekitar lokasi selama jangka waktu asuransi.

Kontra Bank Garansi

Q: Apa yang dimaksud dengan Kontra Bank Garansi?
A: Kontra bank garansi (Konstruksi/Non Konstruksi) adalah jaminan yang diberikan oleh Askrindo kepada Bank penerbit Bank Garansi untuk kepentingan nasabah (debitur/principal), apabila nasabah mengalami wanprestasi.

Q: Jenis Kontra Bank Garansi apa yang dapat dijamin oleh Askrindo?
A: 1. Jaminan Penawaran 2. Jaminan Pelaksanaan 3. Jaminan Uang Muka 4. Jaminan Pemeliharaan 5. Jaminan Pembayaran 6. Jaminan Untuk Keperluan Lainnya

Q: Apa manfaat dari produk Kontra Bank Garansi?
A: Manfaat bagi Principal : Pemberian Bank Garansi merupakan seleksi langsung maupun tidak langsung membantu principal yang bonafid dalam kompetisi untuk mendapatkan order kontrak pekerjaan proyek dari Obligee Kontra Bank Garansi merupakan jaminan yang diperuntukan bagi Principal terhadap pihak Bank (penerbit Bank Garansi) Manfaat bagi Bank : Lebih terjamin dan sesuai dengan Undang - Undang Fee base income Risiko kredit relatif rendah karena ada penjamin Manfaat bagi Obligee: Mudah dalam proses pencairan bila Principal Wanprestasi

Q: Bank apa saja yang bekerjasama dengan Askrindo ?
A: Bank, Mandiri, Bank BTN, Bank BRI, BPD Aceh, BPD Lampung, BPD Bengkulu, BPD Sumsel Babel, BPD Sumut, Bank Sumbar, Bank Riau, Bank Jambi, Bank DKI, Bank Jabar Banten, bank Jatim, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Kalbar, Bank Kaltim, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Sultra, Bank Sulselbar, Bank Sulteng, Bank Sulut, Bank Maluku, BPD Bali, BPD NTT, BPD NTB, Bank Papua, Bank BRI Agroniaga, BII, Bank Saudara, Bank Bukopin, Bank Mayapada, Bank CIMB Niaga

Surety Bond

Q: Apa itu Surety Bond ?
A: Produk ini digunakan untuk memberikan jaminan kepada Pemilik Proyek/obligee/ bouwheer terhadap kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban Pelaksana Proyek/Principal atas suatu proyek dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Q: Persyaratan dokumen dalam pengajuan Surety Bond ?
A: 1. Profil Perusahaan Principal - 2. Copy Akte Pendiri Perusahaan, berikut perubahannya - 3. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) - 4. Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) - 5. Copy Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) - 6. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - 7. Copy Tanda Daftar Rekanan (TDR) - 8. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan - 9. Copy Tanda Keanggotaan dari Asosiasi profesi terkait usaha Principal (jika ada) - 10. Copy Neraca dan Laba Rugi Keuangan Principal dalam 2 (dua) tahun terakhir - 11. Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR)

Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam proses penutupan Surety Bond?
A: Untuk limit keputusan yang sampai ke Direksi, maksimal 9 (sembilan) hari kerja

Q: Mohon penjelasan mengenai Surat Edaran OJK No. 04 terkait Suretyship?
A: Tanggal 18 September 2013 OJK mengeluarkan edaran tentang pencantuman klausula dalam polis suretyship untuk tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Asuransi Kredit Perdagangan

Q: Apa yang dimaksud dengan Asuransi Kredit Perdagangan?
A: Asuransi Kredit Perdagangan (Askredag) adalah produk Askrindo yang memberikan ganti rugi kepada Tertanggung (seller) terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak diterimanya sebagian atau seluruh pelunasan pembayaran piutangnya dari pembeli (buyer) yang disebabkan oleh gagalnya pembayaran oleh pembeli (buyer) atas sejumlah piutang dalam waktu yang disepakati sejak tanggal jatuh tempo invoice dan/atau karena buyer mengalami insolvency (bangkrut)

Q: Apa manfaat dari produk Asuransi Kredit Perdagangan?
A: 1. Mempermudah pelaksanaan kebijakan kredit Perusahaan. 2. Meminimalisir Tertanggung/Seller dari kerugian bad debt mengurangi cadangan piutang ragu - ragu akibat kemacetan kredit. 3. Membantu Tertanggung dalam meningkatkan volume penjual. 4. Membantu Tertanggung untuk mendapatkan akses pembiayaan, optional. 5 Membantu buyer untuk mendapatkan cara pembayaran kepada seller yang lebih lunak. 6 Membantu buyer untuk mendapatkan credit limit atas transaksi pembeliannya kepada seller.

Q: Siapa saja yang dapat menggunakan produk Asuransi Kredit Perdagangan ?
A: 1. Produsen/supplier dari barang - barang industri. 2. Produsen/supplier dari jenis barang yang habis dalam jangka pendek.

Customs Bond

Q: Apa yang dimaksud dengan Customs Bond ?
A: Customs Bond adalah produk Askrindo untuk memberikan penjaminan atas fasilitas kepabeanan, fasilitas penangguhan/pembebasan bea masuk barang impor dan pemungutan bea masuk lainnya kepada Obligee (Dirjen Bea & Cukai) apabila Principal (Importir/Produsen Eksportir) tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Q: Apa saja jenis dari produk Costoms Bond ?
A: 1. Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); 2. Impor Sementara (OB 23); 3. EPTE/Kawasan Berikat; 4. Vooruitslag; 5. BC 12; 6. PPJK; 7. Notul; 8. Excise Bond

Q: Apa manfaat dari produk Customs Bond ?
A: Manfaat Customs Bond adalah apabila Principal (Perusahaan Importir/Eksportir) tidak memenuhi kewajibannya kepada Kantor Pabean berupa penyelesaian Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Barang - barang yang di Impor berdasarkan PIB/PIBT/SKPBM, maka Kantor Pabean dapat mengajukan klaim kepada Askrindo

Asuransi Kredit

Q: Apa yang dimaksud dengan Asuransi Kredit ?
A: Merupakan produk jasa Askrindo untuk memberikan jaminan kepada perbankan maupun non perbankan atas kredit yang diberikan kepada UMKM. Fungsi Askrindo dalam hal ini adalah memberikan jaminan/ganti rugi atas kemacetan yang disalurkan perbankan maupun non perbankan kepada UMKM.

Izin Produk Surety Bond Konstruksi Dan Non Konstruksi

Silahkan diunduh disini

Perasuransian

Silahkan diunduh disini

Larangan Menerima Hadiah Cinderamata Terkait Hari Raya

Silahkan diunduh disini

Asuransi Uang

Q: Apa itu Asuransi Uang ?
A: Asuransi uang adalah asuransi yang menjamin hilangnya uang yang dipertanggungkan dan kerugian, kerusakan dan tanggung jawab terhadap kotak deposit, lemari besi, atau carrying case khusus yang dirancang untuk membawa uang karena risiko apapun, kecuali terhadap risiko-risiko yang dikecualikan .

Q: Apa saja jenis Asuransi Uang ?
A: Jenis Asuransi Uang meliputi : - Uang dalam penyimpanan. - Uang selama delivery/transit.

Q: Hal-hal apa saja yang dikecualikan ?
A: Hal-hal yang dikecualian adalah : - Perampokan, pencurian, penipuan, kecurangan atau kolusi oleh setiap karyawan atau agen dari Tertanggung. - Kerusakan yang telah diasuransikan oleh Polis/Polis-polis lain kecuali sehubungan dengan kelebihan dari jumlah yang seharusnya ditanggung oleh Polis/Polis-polis lain tersebut. - Timbul akibat kesalahan administrasi atau akuntansi, kelalaian dan depresiasi. - Terjadi ditempat lain, selain di dalam Daerah Geografis yang ditetapkan dalam Polis. - Kerugian atau kerusakan akibat radiasi ionisasi atau kontaminasi radioaktivitas dari setiap bahan bakar nuklir atau dari limbah nuklir terjadi di tempat lain dari dalam Daerah Geografis yang ditetapkan dalam Polis.

Q: Apakah Asuransi Uang dapat diperluas ?
A: Asuransi Uang dapat diperluas antara lain : - Fidelity guarantee. - Burglary / Kebongkaran.

Komitmen OJK tentang Larangan Pemberian dan Penerimaan Hadiah kepada Insan Otoritas Jasa Keuangan

Silahkan diunduh disini

Larangan Penerimaan Hadiah Atau Imbalan Terkait Hari Raya

Silahkan diunduh disini

Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara

Silahkan diunduh disini

Hal - hal yang dikecualikan dalam Asuransi

Layanan Menu

Layanan

Kritik dan saran Anda sangat penting bagi kami. Jika anda memiliki pertanyaan atau pengaduan silahkan mengubungi layanan Customer Care kami dengan pilihan saluran yang Anda kehendaki. Silahkan mengisi formulir di bawah ini. Officer kami akan segera menindaklanjuti pertanyaan atau pengaduan Anda. Jam Operasional Customer Care: Senin - Jumat, 08:00 - 17:00 WIB (kecuali hari libur)

Call Center 1500-405

Untuk berbicara dengan officer kami

care@askrindo.co.id

Silahkan kirim pesan anda melalui surat elektronik

0851-7987-7515 WhatsApp PT Askrindo

Layanan Virtual Informasi Askrindo

Space Content