Banner Asuransi Pengangkutan Barang

Info produk Asuransi Pengangkutan Barang

Asuransi Pengangkutan Barang

Memberikan perlindungan atas kerusakan atau kehilangan obyek atau kepentingan yang dapat dipertanggungkan selama dalam pengangkutan dari suatu tempat ke tempat lain dengan alat angkutan darat, laut maupun udara.

Pengguna (Tertanggung)

Perusahaan Expor-Impor Perusahaan Logistik Perusahaan Expedisi Pemilik barang baik Perusahaan atau Perorangan

Manfaat Asuransi Pengangkutan Barang

Manfaat Asuransi Pengangkutan Barang

Manfaat Dasar - Total Loss Only

Menanggung kerugian apabila barang mengalami kerusakan keseluruhan (actual total loss) atau biaya perbaikan untuk mencapai keadaan semula melebihi harga yang sesungguhnya (constructive total loss)

Manfaat Dasar - ICC C

Menanggung kerugian/kerusakan pada barang yang diakibatkan:

  • Kebakaran/Peledakan
  • Kapal pengangkut kandas, terdampar atau tenggelam
  • Kendaraan pengangkut tergelincir, keluar dari rel, terbalik
  • Kapal/alat pengangkut bertabrakan benda lain (kecuali air)
  • Pembongkaran barang dipelabuhan darurat
  • Pembuangan sengaja barang-barang ke laut untuk penyelamatan kapal (Jettison)
  • Pengorbanan dalam kerugian umum/General Average

Manfaat Dasar - ICC B

Menanggung kerugian/kerusakan pada barang yang diakibatkan:

  • Sesuai manfaat pada ICC C 
  • Gempa bumi, Letusan gunung, Tsunami, petir
  • Barang tersapu ombak ke laut
  • Masuknya air laut/danau/sungai ke dalam palka/kontainer/tempat penumpukan barang
  • Kerugian keseluruhan per koli karena hilang/terlampar/terjatuh pada saat loading/unloading (pemuatan/pembongkaran)

Manfaat Dasar - ICC A

Menanggung kerugian/kerusakan pada barang yang diakibatkan oleh semua resiko kerugian/kerusakan atas barang yg diasuransikan kecuali hal-hal yang diatur dalam pengecualian

Manfaat Perluasan

Dengan tambahan premi dapat diberikan untuk melengkapi asuransi pengangkutan seperti:

  • Kerusuhan, Pemogokan, Huru Hara
  • Perbuatan Jahat seseorang atau sekelompok orang
  • Perang

Fitur Produk Asuransi Pengangkutan Barang

Fitur Produk

1
1

Jangka waktu


Jangka waktu pertanggungan sesuai dengan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pengangkutan barang

2
2

Nilai pertanggungan


Nilai pertanggungan sebesar harga barang dan dapat ditambah dengan biaya pengangkutan, pajak dan keuntungan yang diharapkan

3
3

Ganti Rugi


Ganti Rugi diberikan sebesar biaya perbaikan atas kerusakan barang atau penggantian barang yang hilang, maksimal sebesar nilai pertanggungan

List Product Individu

Pilih Produk Asuransi Askrindo Sesuai Dengan Kebutuhan Individu Anda

Asuransi Kecelakaan Diri

  • Memberikan perlindungan atas risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan dan atau pengobatan yang secara langsung disebabkan suatu kecelakaan

Asuransi Kebakaran

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan pada bangunan atau harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, tersambar petir, ledakan, tertimpa pesawat terbang dan kerusakan karena asap.

Asuransi Konstruksi

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan atau kerugian pada proyek pekerjaan pembangunan konstruksi atau pemasangan instalasi selama periode pekerjaan.

Asuransi Property All Risk

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan yang terjadi seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, tertimpa pesawat, asap (FLEXAS), angin topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lainnya.

Asuransi Pengangkutan Barang

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan atau kehilangan obyek atau kepentingan yang dapat dipertanggungkan selama dalam pengangkutan dari suatu tempat ke tempat lain dengan alat angkutan darat, laut maupun udara

Asuransi Tanggung Gugat

  • Memberikan perlindungan kepada tertanggung akibat kesalahan atau kelalaiannnya yang secara hukum dapat dituntut karena mengakibatkan kerugian dan atau kerusakan kepada pihak ketiga.

Asuransi Uang

  • Memberikan perlindungan atas hilangnya atau rusaknya uang, benda lain yang disamakan dengan uang, dan tempat penyimpanan uang akibat kejahatan yang dilakukan pihak ketiga (bukan pegawai)

Asuransi Kerusakan Mesin

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga pada mesin dalam proses operasionalnya.

Asuransi Alat Berat

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan alat berat dalam sebuah proyek atau lokasi tertentu, saat alat berat tersebut digunakan (at work), sedang diam ataupun sedang dibongkar (overhauling).

Asuransi Perjalanan

  • Memberikan perlindungan terhadap peristiwa yang tidak terduga selama perjalanan di dalam negeri maupun diluar negeri.

Coming Soon Feature Individu