Banner Penjaminan PEN

Info Penjaminan KMK PEN
Penjaminan KMK PEN
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Selain penanganan krisis kesehatan, Pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal atau UMKM.
Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan program Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dan PMK 71 Tahun 2020 tentang tata cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Untuk mendukung Program Penjaminan, Pemerintah telah menugaskan PT. Askrindo untuk melaksanakan Penjaminan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No:305/KMK.08/2020 tanggal 26 Juni 2020.
Pengguna (Tertanggung)
Penerima Jaminan adalah perbankan yang memenuhi ketentuan:
Bank Umum, Memiliki reputasi yang baik, Merupakan Bank Kategori sehat dengan peringkat 1 atau peringkat 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK
Manfaat Penjaminan KMK PEN
Manfaat Penjaminan KMK PEN

Kepastian Pembayaran
Memberikan kepastian pembayaran bagi Lembaga Keuangan yang telah telah menyalurkan KMK PEN apabila debitur gagal bayar

Akses Pembiayaan
Memperbesar akses Debitur terhadap sumber pembiayaan

Mengurangi Risiko
Mengurangi risiko yang dihadapi Lembaga Keuangan Penyalur KMK PEN atas pemberian kredit kepada Debitur KMK PEN

Mengembangkan Usaha Produktif
Membantu pengembangan usaha produktif yang dilakukan oleh UMKM di masa pandemi Covid-19
Fitur Penjaminan KMK PEN
Fitur Produk
Pinjaman Modal Kerja
Menjamin pinjaman modal kerja kepada UMKM untuk pengajuan baru atau tambahan modal kerja dalam rangka restrukturisasi dengan maksimal total plafond pinjaman sebesar Rp. 10 Milyar
Coverage 80%
Maksimal coverage 80% dari sisa pokok plus tunggakan bunga atau maksimal sebesar nilai plafond pinjaman
Pola Penutuan
Pola penutupan penjaminan dapat dilakukan dengan cara CAC dan CBC dengan coverage 80%
Periode Pinjaman
Jangka waktu pinjaman program KMK PEN maksimal 3 tahun
Dukungan Loss Limit
Mendapatkan dukungan loss limit dari pemerintah, apabila KLAIM telah melebihi 90% (sembilan puluh persen) dari akumulasi IJP yang telah diterima PENJAMIN
Manfaat Penjaminan KMK PEN
Manfaat Penjaminan KMK PEN

Kepastian Pembayaran
Memberikan kepastian pembayaran bagi Lembaga Keuangan yang telah telah menyalurkan KMK PEN apabila debitur gagal bayar

Akses Pembiayaan
Memperbesar akses Debitur terhadap sumber pembiayaan

Mengurangi Risiko
Mengurangi risiko yang dihadapi Lembaga Keuangan Penyalur KMK PEN atas pemberian kredit kepada Debitur KMK PEN

Mengembangkan Usaha Produktif
Membantu pengembangan usaha produktif yang dilakukan oleh UMKM di masa pandemi Covid-19