Banner Asuransi Kontraktor

Info produk Asuransi Kontraktor

Asuransi Kontraktor

Memberikan perlindungan atas kerusakan atau kerugian pada proyek pekerjaan pembangunan konstruksi atau pemasangan instalasi selama periode pekerjaan.

Pengguna (Tertanggung)

Pemilik Proyek, Kontraktor dan Sub Kontraktor, Konsultan Konstruksi, dan Bank Pemberi Kredit konstruksi

Manfaat Asuransi Kontraktor

Manfaat Asuransi Kontraktor

Ganti rugi (Kerusakan Material)

Memberikan ganti rugi atas Kerusakan Material  yang disebabkan oleh Kebakaran, Bencana Alam, Ledakan, Pencurian, Kelalaian Pekerja, Penggunaan Bahan yang keliru selama pembangunan konstruksi

Ganti rugi (Cidera/harta benda)

Memberikan ganti rugi atas cidera badan atau kerusakan harta benda milik pihak ketiga akibat kecelakaan yang terjadi selama pembangunan kosntruksi.

Manfaat perluasan

Memberikan ganti rugi untuk manfaat perluasan dengan penambahan premi  atas kerusakan yang disebabkan oleh Kerusuhan, Pemogokan dan Huru-hara.

Fitur Produk Asuransi Kontraktor

Fitur Produk

1
1

Jenis Asuransi


  • Contractor All Risk (CAR)
  • Erection All Risk (EAR)
2
2

Jangka waktu pertanggungan


  • CAR: Jangka waktu Kontrak Konstruksi ditambah dengan masa pemeliharaan
  • EAR: Jangka waktu kontrak pemasangan/perakitan ditambah periode ujicoba (commissioning) dan masa pemeliharaan.
3
3

Nilai pertanggungan


Nilai pertanggungan ditentukan oleh tertanggung yang disesuaikan dengan Nilai Proyek

4
4

Ganti rugi


Ganti rugi diberikan sebesar biaya pemulihan kembali (reinstatement) atas pekerjaan yang rusak

List Product Individu

Pilih Produk Asuransi Askrindo Sesuai Dengan Kebutuhan Individu Anda

Asuransi Kecelakaan Diri

  • Memberikan perlindungan atas risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan dan atau pengobatan yang secara langsung disebabkan suatu kecelakaan

Asuransi Kebakaran

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan pada bangunan atau harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, tersambar petir, ledakan, tertimpa pesawat terbang dan kerusakan karena asap.

Asuransi Konstruksi

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan atau kerugian pada proyek pekerjaan pembangunan konstruksi atau pemasangan instalasi selama periode pekerjaan.

Asuransi Property All Risk

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan yang terjadi seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, tertimpa pesawat, asap (FLEXAS), angin topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lainnya.

Asuransi Pengangkutan Barang

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan atau kehilangan obyek atau kepentingan yang dapat dipertanggungkan selama dalam pengangkutan dari suatu tempat ke tempat lain dengan alat angkutan darat, laut maupun udara

Asuransi Tanggung Gugat

  • Memberikan perlindungan kepada tertanggung akibat kesalahan atau kelalaiannnya yang secara hukum dapat dituntut karena mengakibatkan kerugian dan atau kerusakan kepada pihak ketiga.

Asuransi Uang

  • Memberikan perlindungan atas hilangnya atau rusaknya uang, benda lain yang disamakan dengan uang, dan tempat penyimpanan uang akibat kejahatan yang dilakukan pihak ketiga (bukan pegawai)

Asuransi Kerusakan Mesin

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga pada mesin dalam proses operasionalnya.

Asuransi Alat Berat

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan alat berat dalam sebuah proyek atau lokasi tertentu, saat alat berat tersebut digunakan (at work), sedang diam ataupun sedang dibongkar (overhauling).

Asuransi Perjalanan

  • Memberikan perlindungan terhadap peristiwa yang tidak terduga selama perjalanan di dalam negeri maupun diluar negeri.

Coming Soon Feature Individu