Banner Asuransi Tanggung Gugat

Info produk Asuransi Tanggung Gugat

Asuransi Tanggung Gugat

Memberikan perlindungan kepada tertanggung akibat kesalahan atau kelalaiannya yang secara hukum dapat dituntut karena mengakibatkan kerugian dan atau kerusakan kepada pihak ketiga.

Pengguna (Tertanggung)

  • Perusahaan seperti Hotel, Rumah Sakit, Pertokoan, Pusat Perbelanjaan, Rumah Makan, Restorant dan Kantor layanan Publik
  • Tempat Rekreasi, Water Park, Taman Bermain, Pengelola Objek Wisata
  • Individu seperti Dokter, Pengacara, Arsitek, Direktur

Manfaat Asuransi Tanggung Gugat

Manfaat Asuransi Tanggung Gugat

Memberikan ganti rugi atas manfaat utama

Tuntutan karena kerugian material dan tuntutan karena cidera badan

Pergantian biaya

Memberikan ganti rugi atas biaya-biaya yang dikeluarkan dengan tambahan premi berupa:
Penggantian biaya perkara, penggantian biaya pendampingan pengadilan, tuntutan atas kehilangan keuntungan, Tuntutan atas kerugian keuangan

Fitur Produk Asuransi Tanggung Gugat

Fitur Produk

1
1

Jenis Asuransi Tanggung Gugat


  • Public Liability
  • Employers Liability
  • Comprehensive General Liability
  • D & O Liability
  • Profesional Indemnity
  • Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
2
2

Ganti rugi


Ganti rugi diberikan sebesar nilai tuntutan yang diajukan pihak ketiga maksimal sebesar batas tanggung jawab penanggung yang telah ditetapkan di dalam polis

List Product Individu

Pilih Produk Asuransi Askrindo Sesuai Dengan Kebutuhan Individu Anda

Asuransi Kecelakaan Diri

  • Memberikan perlindungan atas risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan dan atau pengobatan yang secara langsung disebabkan suatu kecelakaan

Asuransi Kebakaran

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan pada bangunan atau harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, tersambar petir, ledakan, tertimpa pesawat terbang dan kerusakan karena asap.

Asuransi Konstruksi

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan atau kerugian pada proyek pekerjaan pembangunan konstruksi atau pemasangan instalasi selama periode pekerjaan.

Asuransi Property All Risk

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan yang terjadi seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, tertimpa pesawat, asap (FLEXAS), angin topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lainnya.

Asuransi Pengangkutan Barang

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan atau kehilangan obyek atau kepentingan yang dapat dipertanggungkan selama dalam pengangkutan dari suatu tempat ke tempat lain dengan alat angkutan darat, laut maupun udara

Asuransi Tanggung Gugat

  • Memberikan perlindungan kepada tertanggung akibat kesalahan atau kelalaiannnya yang secara hukum dapat dituntut karena mengakibatkan kerugian dan atau kerusakan kepada pihak ketiga.

Asuransi Uang

  • Memberikan perlindungan atas hilangnya atau rusaknya uang, benda lain yang disamakan dengan uang, dan tempat penyimpanan uang akibat kejahatan yang dilakukan pihak ketiga (bukan pegawai)

Asuransi Kerusakan Mesin

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga pada mesin dalam proses operasionalnya.

Asuransi Alat Berat

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan alat berat dalam sebuah proyek atau lokasi tertentu, saat alat berat tersebut digunakan (at work), sedang diam ataupun sedang dibongkar (overhauling).

Asuransi Perjalanan

  • Memberikan perlindungan terhadap peristiwa yang tidak terduga selama perjalanan di dalam negeri maupun diluar negeri.

Coming Soon Feature Individu