Banner Asuransi Property All Risk

Info produk Asuransi Property All Risk

Asuransi Property All Risk

Memberikan perlindungan atas kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga akibat berbagai macam risiko yang menjadi penyebabnya seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, tertimpa pesawat, asap (FLEXAS), angina topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lainnya.

Pengguna (Tertanggung)

  • Perusahaan pemilik bangunan kantor, pertokoan, rumah sakit, hotel, pabrik, gudang, bandara dan bangunan lainnya
  • Bank pemberi kredit untuk pembelian property

Manfaat Asuransi Property All Risk

Manfaat Asuransi Property All Risk

Ganti rugi atas kerusakan

Memberikan ganti rugi atas kerugian, kehancuran dan kerusakan pada harta benda (Material Damage)

Ganti rugi atas kehilangan

Memberikan ganti rugi atas kehilangan keuntungan sehubungan dengan terhentinya proses operasional perusahaan (Business Interuption) akibat kerusakan pada harta benda

Manfaat perluasan

Memberikan ganti rugi atas biaya –biaya yang dikeluarkan dengan tambahan premi, untuk:

  • Biaya pembersihan puing
  • Biaya penggantian/pengisian alat pemadam kebakaran
  • Biaya tuntutan pihak ketiga

Fitur Produk Property All Risk Insurance

Fitur Produk

1
1

Jangka waktu


Jangka waktu pertanggungan adalah 1 tahun

2
2

Ganti rugi


Ganti rugi berupa biaya pemulihan kembali (reinstatement) maksimal sebesar harga pertanggungan.

3
3

Objek Pertanggungan


Harta benda yang dapat dipertanggungkan yaitu Bangunan, Mesin, Stok, Perabot dan isi lainnya

List Product Individu

Pilih Produk Asuransi Askrindo Sesuai Dengan Kebutuhan Individu Anda

Asuransi Kecelakaan Diri

  • Memberikan perlindungan atas risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan dan atau pengobatan yang secara langsung disebabkan suatu kecelakaan

Asuransi Kebakaran

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan pada bangunan atau harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, tersambar petir, ledakan, tertimpa pesawat terbang dan kerusakan karena asap.

Asuransi Konstruksi

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan atau kerugian pada proyek pekerjaan pembangunan konstruksi atau pemasangan instalasi selama periode pekerjaan.

Asuransi Property All Risk

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan yang terjadi seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, tertimpa pesawat, asap (FLEXAS), angin topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lainnya.

Asuransi Pengangkutan Barang

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan atau kehilangan obyek atau kepentingan yang dapat dipertanggungkan selama dalam pengangkutan dari suatu tempat ke tempat lain dengan alat angkutan darat, laut maupun udara

Asuransi Tanggung Gugat

  • Memberikan perlindungan kepada tertanggung akibat kesalahan atau kelalaiannnya yang secara hukum dapat dituntut karena mengakibatkan kerugian dan atau kerusakan kepada pihak ketiga.

Asuransi Uang

  • Memberikan perlindungan atas hilangnya atau rusaknya uang, benda lain yang disamakan dengan uang, dan tempat penyimpanan uang akibat kejahatan yang dilakukan pihak ketiga (bukan pegawai)

Asuransi Kerusakan Mesin

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga pada mesin dalam proses operasionalnya.

Asuransi Alat Berat

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan alat berat dalam sebuah proyek atau lokasi tertentu, saat alat berat tersebut digunakan (at work), sedang diam ataupun sedang dibongkar (overhauling).

Asuransi Perjalanan

  • Memberikan perlindungan terhadap peristiwa yang tidak terduga selama perjalanan di dalam negeri maupun diluar negeri.

Coming Soon Feature Individu