Banner Asuransi Kecelakaan Diri

Info produk Asuransi Kecelakaan Diri

Asuransi Kecelakaan Diri

Memberikan perlindungan atas risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan dan atau pengobatan yang secara langsung disebabkan suatu kecelakaan. Kecelakaan yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, baik bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, termasuk juga kecelakaan yaitu yang disebabkan karena keracunan makanan, uap dan gas, jatuh ke dalam air atau tenggelam.

Pengguna (Tertanggung)

Individu yang berusia 17 sampai dengan 60 tahun baik perorangan atau grup

Manfaat Asuransi Kecelakaan Diri

Manfaat Asuransi Kecelakaan Diri

Ganti Rugi

Memberikan ganti rugi kepada tertanggung/ahli waris apabila tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan:

  • Meninggal dunia
  • Cacat tetap total atau cacat tetap sebagian
  • Biaya perawatan dan atau pengobatan

Pergantian Biaya

Memberikan ganti rugi akibat kecelakaan atas biaya-biaya yang dikerluarkan dengan tambahan premi berupa:

  • Penggantian biaya expatriasy atau pemulangan jenazah dari tempat kejadian kecelakaan
  • Penggantian biaya pemakaman
  • Penggantian biaya ambulans
  • Penggantian biaya pengurusan dokumen

Fitur Produk Asuransi Kecelakaan Diri

Fitur Produk

1
1

Memberikan perlindungan


Memberikan perlindungan selama 24 jam sehari, 365 hari dalam setahun dan dimanapun di seluruh dunia

2
2

Ganti rugi


Ganti rugi diberikan sebesar tabel manfaat yang tercantum didalam polis maksimal 100% dari nilai pertanggungan

3
3

Sistem penggantian pembayaran


Sistem penggantian pembayaran untuk biaya perawatan/pengobatan bersifat reimbursement

4
4

Hak


Diberi keleluasaan bagi Tertanggung untuk memilih dokter dan rumah sakit yang dikehendaki

List Product Individu

Pilih Produk Asuransi Askrindo Sesuai Dengan Kebutuhan Individu Anda

Asuransi Kecelakaan Diri

  • Memberikan perlindungan atas risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan dan atau pengobatan yang secara langsung disebabkan suatu kecelakaan

Asuransi Kebakaran

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan pada bangunan atau harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, tersambar petir, ledakan, tertimpa pesawat terbang dan kerusakan karena asap.

Asuransi Konstruksi

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan atau kerugian pada proyek pekerjaan pembangunan konstruksi atau pemasangan instalasi selama periode pekerjaan.

Asuransi Property All Risk

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan yang terjadi seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, tertimpa pesawat, asap (FLEXAS), angin topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lainnya.

Asuransi Pengangkutan Barang

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan atau kehilangan obyek atau kepentingan yang dapat dipertanggungkan selama dalam pengangkutan dari suatu tempat ke tempat lain dengan alat angkutan darat, laut maupun udara

Asuransi Tanggung Gugat

  • Memberikan perlindungan kepada tertanggung akibat kesalahan atau kelalaiannnya yang secara hukum dapat dituntut karena mengakibatkan kerugian dan atau kerusakan kepada pihak ketiga.

Asuransi Uang

  • Memberikan perlindungan atas hilangnya atau rusaknya uang, benda lain yang disamakan dengan uang, dan tempat penyimpanan uang akibat kejahatan yang dilakukan pihak ketiga (bukan pegawai)

Asuransi Kerusakan Mesin

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga pada mesin dalam proses operasionalnya.

Asuransi Alat Berat

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan alat berat dalam sebuah proyek atau lokasi tertentu, saat alat berat tersebut digunakan (at work), sedang diam ataupun sedang dibongkar (overhauling).

Asuransi Perjalanan

  • Memberikan perlindungan terhadap peristiwa yang tidak terduga selama perjalanan di dalam negeri maupun diluar negeri.

Buy Product Personal Accident Insurance