Banner Asuransi Kebakaran

Info produk Asuransi Kebakaran

Asuransi Kebakaran

Memberikan perlindungan atas kerusakan pada bangunan atau harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, tersambar petir, ledakan, tertimpa pesawat terbang dan kerusakan karena asap.

Pengguna (Tertanggung)

  • Individu atau Perusahaan pemilik bangunan rumah tinggal, kantor, pertokoan, rumah sakit, hotel, pabrik, gudang dan bangunan lainnya
  • Bank pemberi kredit pemilikan rumah

Manfaat Asuransi Kebakaran

Manfaat Asuransi Kebakaran

Ganti rugi akibat FLEXAS

Memberikan ganti rugi atas kerusakan sebagian atau keseluruhan bangunan dan  harta benda akibat FLEXAS (Kebakaran, Petir, Ledakan, Tertimpa pesawat terbang dan Asap)

Manfaat perluasan

Memberikan ganti rugi atas kerusakan sebagian atau keseluruhan bangunan dan harta benda dengan tambahan premi akibat:

  • Angin Topan, Badai, Banjir dan kerusakan karena air
  • Tanah Longsor
  • Kerusuhan, Pemogokan, Huru-hara dan perbuatan jahat
  • Kebongkaran
  • Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
  • Tertabrak Kendaraan

Fitur Produk Asuransi Kebakaran

Fitur Produk

1
1

Jangka waktu


Jangka waktu pertanggungan adalah selama 1 tahun

2
2

Object pertanggungan


Harta benda yang dapat dipertanggungkan yaitu Bangunan, Mesin, Stok, Perabot dan isi lainnya

3
3

Ganti rugi


Ganti rugi diberikan dengan memperhitungkan nilai sebenarnya kerugian sesaat sebelum terjadinya kerugian

List Product Individu

Pilih Produk Asuransi Askrindo Sesuai Dengan Kebutuhan Individu Anda

Asuransi Kecelakaan Diri

  • Memberikan perlindungan atas risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan dan atau pengobatan yang secara langsung disebabkan suatu kecelakaan

Asuransi Kebakaran

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan pada bangunan atau harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, tersambar petir, ledakan, tertimpa pesawat terbang dan kerusakan karena asap.

Asuransi Konstruksi

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan atau kerugian pada proyek pekerjaan pembangunan konstruksi atau pemasangan instalasi selama periode pekerjaan.

Asuransi Property All Risk

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan yang terjadi seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, tertimpa pesawat, asap (FLEXAS), angin topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lainnya.

Asuransi Pengangkutan Barang

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan atau kehilangan obyek atau kepentingan yang dapat dipertanggungkan selama dalam pengangkutan dari suatu tempat ke tempat lain dengan alat angkutan darat, laut maupun udara

Asuransi Tanggung Gugat

  • Memberikan perlindungan kepada tertanggung akibat kesalahan atau kelalaiannnya yang secara hukum dapat dituntut karena mengakibatkan kerugian dan atau kerusakan kepada pihak ketiga.

Asuransi Uang

  • Memberikan perlindungan atas hilangnya atau rusaknya uang, benda lain yang disamakan dengan uang, dan tempat penyimpanan uang akibat kejahatan yang dilakukan pihak ketiga (bukan pegawai)

Asuransi Kerusakan Mesin

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga pada mesin dalam proses operasionalnya.

Asuransi Alat Berat

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan alat berat dalam sebuah proyek atau lokasi tertentu, saat alat berat tersebut digunakan (at work), sedang diam ataupun sedang dibongkar (overhauling).

Asuransi Perjalanan

  • Memberikan perlindungan terhadap peristiwa yang tidak terduga selama perjalanan di dalam negeri maupun diluar negeri.

Buy Product Fire Insurance