Banner Asuransi Alat Berat

Info produk Asuransi Alat Berat

Asuransi Alat Berat

Memberikan perlindungan atas kerusakan alat berat dalam sebuah proyek atau lokasi tertentu, saat alat berat tersebut digunakan (at work), sedang diam ataupun sedang dibongkar (overhauling).

Pengguna (Tertanggung)

Perusahaan pemilik alat berat, perusahaan penyewa alat berat, Bank atau Multifinance pemberi kredit pembelian alat berat

Manfaat Asuransi Alat Berat

Manfaat Asuransi Alat Berat

Ganti rugi atas kerugian

Memberikan ganti rugi atas kerugian yang disebabkan oleh:

  • Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat dan asap (FLEXAS)
  • Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru-hara
  • Angin Topan, Badai, Banjir, kerusakan karena air
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami
  • Tanah longsor dan pergerakan tanah
  • Perampokan atau pencurian
  • Kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian dan kecelakan lainnya
     

Fitur Produk Asuransi Alat Berat

Fitur Produk

1
1

Jenis Asuransi Alat Berat


Contractor Plant & Machinery (CPM),Heavy Equipment (HE),Semua jenis alat berat seperti cranes, wheel loader, excavator, forklift, vibrator, dump trucks, grinda dan bulldozer

2
2

Jangka Waktu


Jangka Waktu pertanggungan 1 tahun

3
3

Ganti rugi


Ganti rugi diberikan sebesar biaya perbaikan atas kerusakan juga dapat ditambahkan ongkos angkut, biaya bea cukai dan biaya pemasangan, maksimal sebesar nilai pertanggungan

List Product Individu

Pilih Produk Asuransi Askrindo Sesuai Dengan Kebutuhan Individu Anda

Asuransi Kecelakaan Diri

  • Memberikan perlindungan atas risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan dan atau pengobatan yang secara langsung disebabkan suatu kecelakaan

Asuransi Kebakaran

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan pada bangunan atau harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, tersambar petir, ledakan, tertimpa pesawat terbang dan kerusakan karena asap.

Asuransi Konstruksi

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan atau kerugian pada proyek pekerjaan pembangunan konstruksi atau pemasangan instalasi selama periode pekerjaan.

Asuransi Property All Risk

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan yang terjadi seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, tertimpa pesawat, asap (FLEXAS), angin topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lainnya.

Asuransi Pengangkutan Barang

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan atau kehilangan obyek atau kepentingan yang dapat dipertanggungkan selama dalam pengangkutan dari suatu tempat ke tempat lain dengan alat angkutan darat, laut maupun udara

Asuransi Tanggung Gugat

  • Memberikan perlindungan kepada tertanggung akibat kesalahan atau kelalaiannnya yang secara hukum dapat dituntut karena mengakibatkan kerugian dan atau kerusakan kepada pihak ketiga.

Asuransi Uang

  • Memberikan perlindungan atas hilangnya atau rusaknya uang, benda lain yang disamakan dengan uang, dan tempat penyimpanan uang akibat kejahatan yang dilakukan pihak ketiga (bukan pegawai)

Asuransi Kerusakan Mesin

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga pada mesin dalam proses operasionalnya.

Asuransi Alat Berat

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan alat berat dalam sebuah proyek atau lokasi tertentu, saat alat berat tersebut digunakan (at work), sedang diam ataupun sedang dibongkar (overhauling).

Asuransi Perjalanan

  • Memberikan perlindungan terhadap peristiwa yang tidak terduga selama perjalanan di dalam negeri maupun diluar negeri.

Coming Soon Feature Individu