~Client_Time~~hit_counter~ visitors
DASAR HUKUM
Surat Keputusan Menteri BUMN No. 177/M-MBU/2002 tentang "Good Corporate Governance (GCG).Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia No.50/KEP/DIR/VII/2007 tanggal 09 Juli 2007 tentang "Pedoman Good Corporate Governance (GCG) PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia".
gcg
PRINSIP-PRINSIP
1. Transparency2. Accountability3. Resposibility4. Indenpendency5. Fairness
1.2.
TUJUAN
Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ.Mendorong agar Organ dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap Stakeholders maupun kelestarian lingkungan disekitar perusahaan.Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional.
Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) mencakup :
1. "Pedoman Kebijakan Penerapan Prinsip GCG pada PT. Askrindo", berisi kebijakan
penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam hal:
1.1. Visi, Misi, Budaya & Moto Perusahaan
1.2. Sistim Perencanaan & Pengawasan
1.3. Manajemen Resiko
1.4. Underwriting & Klaim
1.5. Investasi
1.6. Permodalan
1.7. Kesehatan Keuangan
1.8. Pemasaran
1.9. Sistim Pengendalian Internal
1.10. Teknologi Informasi
1.11. Pengungkapan Informasi
1.12. Kerahasian Informasi
1.13. Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa
1.14. Benturan Kepentingan
1.15. Kebijakan Sumber Daya Manusia
1.16. Kebijakan Mengenal Nasabah
1.17. Kebijakan Etika Berusaha
2. "Pedoman Direksi & Komisaris", berisi kebijakan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
dalam hal:
2.1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
2.2. Komisaris
2.3. Direksi
2.4. Dewan Pengawas Syariah
3. "Pedoman Code of Conduct", berisi kebijakan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
dalam hal:
3.1. Elemen Kode Etik
3.2. Hubungan dengan Stakeholders
3.3. Peranan dan Hubungan dengan Otoritas Pembina & Pengawas
3.4. Pelanggaran Kode Edtik
3.5. Pernyataan Kepatuhan
4. "Pedoman Sekretaris Perusahaan", berisi kebijakan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang
Baik dalam hal:
4.1. Fungsi dan Peranan Sekretaris Perusahaan
4.2. Aturan dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
4.3. Pengenalan Perusahaan
5. "Pedoman Komite Audit", berisi kebijakan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam
hal:
5.1. Fungsi dan Peranan Komite Audit dalam Perusahaan
5.2. Kewenangan
5.3. Organisasi
5.4. Keanggotaan
5.5. Rapat
5.6. Tugas dan Tanggung Jawab
5.7. Manfaat Komite Audit bagi Perusahaan
5.8. Honorarium dan Pebenanan Biaya
6. "Pedoman Internal Audit", berisi kebijakan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam
hal:
6.1. Ruang Lingkup Tugas
6.2. Kualifikasi
6.3. Organisasi
6.4. Etika dan Norma Pemeriksaan
6.5. Jaminan Mutu (Quality Assurance)
7. "Pedoman Transparansi & Disclosure", berisi kebijakan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang
Baik dalam hal:
7.1. Transparansi dalam Informasi
7.2. Transparansi dalam Pengambilan Keputusan
7.3. Protokol untuk Komunikasi Eksternal
7.4. Pelaporan Pelanggaran
Komite penunjang Komisaris:
1. Komite Audit
2. Komite Kebijakan Resiko
3. Komite Nominasi & Renumerasi
4. Komite Kebijakan Corporate Governance
FAQ
----------------------------------------------------------------------------

Tanya:
Apa itu Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)?

Jawab:
Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance) adalah suatu proses dan struktur yang digunakan Organ Perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas Perusahaan guna mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan Stakeholders lainnya, berdasarkan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika yang berlaku.

Tanya:
Apa itu Kode Edtik (Code of Conduct)?
Jawab:
Kode Etik (Code of Conduct) merupakan satu acuan bagi bagi pelaksanaan Corporate Governance dalam perusahaan serta landasan penentuan kebijakan-kebijakan serta sistem dan prosedur dalam perusahaan sehingga kebijakan-kebijakan serta sistem dan prosedur tersebut dapat tergambarkan secara rinci.

Tanya:
Apa fungsi Sekretaris Perusahaan?
Jawab:
Fungsi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) adalah menjalankan:
1. Fungsi Kesekretariatan
2. Fungsi Kehumasan
3. Fungsi Ketaatan Hukum
4. Fungsi Promosi dan Pemasaran Produk
5. Fungsi Community Social Responsibility (CSR) / Fungsi Tanggung jawab Sosial

Tanya:
Apa definisi "Transparasi" dan "Disclosure"?
Jawab:
Transparansi :
Penyediaan informasi yang tepat waktu, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan. Informasi tersebut meliputi informasi kinerja keuangan, strategi bisnis maupun keputusan perusahaan yang penting lainnya. Segala informasi dan keputusan yang kurang up to date dan mengurangi keunggulan kompetitif dan citra perusahaan tidak boleh dipublikasikan.
Disclosure :
Pengungkapan informasi akurat, lengkap dan relevan untuk diketahui oleh pengguna informasi.
MUSIC Coming Soon on HTML