Penjaminan Kredit Bank & Non Bank merupakan produk jasa PT. Askrindo (Persero) untuk memberikan penjaminan kepada perbankan maupun non perbankan atas kredit yang diberikan kepada UMKM. Fungsi PT. Askrindo (Persero) dalam hal ini adalah memberikan jaminan/ganti rugi atas kemacetan kredit yang disalurkan kepada UMKM.
Jenis Penjaminan Kredit :
* Penjaminan Kredit Menengah* Penjaminan Kredit Kecil* Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
* Memperbesar akses UMKM terhadap sumber pembiayaan.* Mengurangi risiko yang dihadapi bank atas pemberian kredit kepada UMKM.

Manfaat Penjaminan Kredit Bank :
* Bank BUMN* Bank Pembangunan Daerah* Bank Syariah* Bank Swasta Nasional termasuk BPR* Lembaga Keuangan Non Bank (Pegadaian)
Pengguna Penjaminan Kredit :



